Menurut penjelasan Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero) pada tahun 2014, mantan presiden juga berhak menerima Tabungan Hari Tua (THT), di mana jumlahnya disesuaikan dengan iuran yang telah dibayarkan selama masa jabatannya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pensiun untuk mantan presiden di Indonesia konsisten dari waktu ke waktu, meskipun nilai nominalnya mungkin berubah seiring dengan perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa sistem pensiun mantan presiden di Indonesia cenderung konsisten, meskipun nilai nominalnya dapat berubah sesuai kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah, sekaligus mencerminkan penghargaan negara terhadap pengabdian presiden selama masa jabatannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)