Driver Ojol Bakal Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2024 11:37 WIB
Driver Ojol Bakal Punya Perlindungan Ketenagakerjaan dan Kesehatan. (Foto: Okezone.comn/Antara)
Share :

JAKARTA - Driver ojek online bakal mendapat perlindungan sebagai pekerja. Di mana pemerintah sedang menyiapkan kebijakan terkait perlindungan pengemudi ojol saat ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono menjelaskan, nantinya perlindungan pengemudi ojol akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan memuat ketentuan perihal hal-hak pengemudi ojol.

"Kita sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa Permenaker. Kita sedang review dan kita optimalkan pada kuartal IV ini," jelasnya, Kamis (3/10/2024).

Dikatakan Susiwijono, alasan pihaknya membahas hal tersebut lantaran selama ini pengemudi ojol perdebatannya yaitu bukan dianggap sebagai pekerja, melainkan mitra dari pembuat aplikasi.

"Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan engga dapat complete," imbuhnya.

Sementara itu, terkait apakah status pengemudi sebagai mitra akan dihapus, pria yang akrab disapa Susi mengungkapkan bahwa hal ini masih akan dibahas.

Apalagi mengingat, pekerja ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja pada umumnya.

Namun demikian, Susi memastikan bahwa pemerintah ingin semua pekerja memiliki hak jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

"Pasti ada penyesuaian di sana. Tidak akan murni sama pekerja yang lain. Tapi harus dapat yang namanya jaminan ketenagakerjaan, hak jaminan kesehatan, gitu-gitu. Arahnya ke sana. Pemerintah akan ikut support untuk membantu," pungkas Susi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya