Jaminan Korban PHK Bakal Dinaikkan, Ini Besarannya

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2024 14:29 WIB
Jaminan Korban PHK (Foto: Okezone)
Share :

Besaran itu terbagi atas biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp600.000 yang diberikan satu kali, serta insenti survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Hal ini pun berbeda dengan JKP, yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya