"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan-RB, Menkumham, dan Kemenkeu. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," kata Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan melakukan penyesuaian tunjangan para hakim. Dia telah menandatangani surat permohonan penyesuaian tunjangan untuk para hakim tersebut.
"Saya kemarin telah mendapatkan arahan (Presiden Jokowi) dan kami sudah tanda tangani pengajuan terkait dengan tunjangan hakim," kata Anas dalam acara Gebyar Pelayanan Prima 2024, di Jakarta Selatan, Selasa, (8/10/2024).
Dia mengajukan beberapa skenario kenaikan tunjangan hakim tersebut. Namun, dia belum mau membocorkan skenario kenaikan tunjangan para hakim. Usulan kenaikan gaji ini masih perlu dibahas dengan Menteri Keuangan. Nantinya, usulan kenaikan itu juga akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi segera akan ada formula terkait dengan tunjangan untuk hakim yang ada di seluruh Indonesia," katanya.
Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan hakim gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Gaji pokok hakim ini dibedakan atas golongan dan masa kerja selama 0-32 tahun.
PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan. Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Gaji Pokok
A. Golongan III
- Golongan III/a: Rp2.064.100 - Rp3.929.700
- Golongan III/b: Rp2.151.400 - Rp4.047.600
- Golongan III/c: Rp2.242.400 - Rp4.169.000
- Golongan III/d: Rp2.337.300 - Rp4.294.100
B. Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp2.436.100 - Rp4.422.900
- Golongan IV/b: Rp2.539.200 - Rp4.555.600
- Golongan IV/c: Rp2.646.600 - Rp4.692.300
- Golongan IV/d: Rp2.758.500 - Rp4.833.000
- Golongan IV/e: Rp2.875.200 - Rp4.978.000