“Jalan tol enggak ada apa-apanya hanya 2.040 kilometer, jalan desa 350 ribu kilometer karena kita memiliki 74.800 desa di seluruh Tanah Air ini. Kalau 1 desa saja 5 kilo, berarti kali 75 berarti sudah 350 ribu jalan desa,” imbuhnya.
Jokowi berharap agar penggunaan dana desa ke depannya dapat digunakan dan dikelola untuk semakin memberikan manfaat bagi masyarakat. Sebagai contoh, Presiden menyebut dalam membangun infrastruktur desa, seharusnya tidak membeli bahan-bahan bangunan dari luar daerahnya guna menjaga perputaran uang di desa.
“Oleh sebab itu sering saya ucapkan bolak-balik, beli batu batanya lokal di desa atau paling jauh di kecamatan, jangan diberi anggaran dana desa misalnya Rp1,5 miliar belonjone teng Jakarta. Ketok e luweh murah, tapi perputaran uang jadi berpindah dari desa ke Jakarta balik lagi uangnya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Jokowi mengimbau agar kegiatan perekonomian di sebuah dasa dapat mendorong peredaran dan perputaran uang di wilayahnya masing-masing. “Biarkan uang itu beredar meskipun harganya sedikit lebih mahal tapi uangnya beredar di desa kita,” tandasnya.
Pembangunan dari Pinggiran Desa
Untuk mendukung peningkatan pembangunan fisik di daerah, Pemerintahan Jokowi meningkatan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dari tahun ke tahun. Peningkatan alokasi dana desa secara bertahap ini, sekaligus untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Desa.
Langkah yang paling tepat untuk membangun dari pinggiran adalah dengan membangun jalan raya, untuk meningkatkan akses konektivitas. Konektivitas yang terjadi nantinya akan mengakselarasi pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. Pembangunan jalan raya di perbatasan akan memudahkan pengawasan, sehingga wilayah Indonesia di perbatasan tidak lagi diklaim sebagai milik negara tetangga.
Kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran sangatlah tepat. Daerah pinggiran yang berbatasan langsung dengan negara negara tetangga, harus menjadi titik perhatian utama pemerintah.
Tidak hanya membangun jalan, pemerintah harus mendirikan puskesmas, sekolah, pasar, pembangkit listrik dan infrastruktur lainnya, sehingga masyarakat yang tinggal di perbatasan mendapat jaminan mata pencarian, akses kesehatan, akses pendidikan, dan akses penerangan listrik. Wajah perbatasan Indonesia, harus lebih baik dari negara tetangga.
Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan perdesaan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Caranya, dengan mendorong pembangunan desa desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal, antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.
Desa sebagai isu besar pembangunan dari pinggiran, tentu saja membuat banyak para pihak berharap besar. Terutama masyarakat desa yang jauh dari pusat kota, yang selama ini dianaktirikan. Sikap Pemerintah pusat terhadap daerah tersebut, semakin tidak terbantahkan ketika berbagai program pemerintah di gelontorkan ke desa, sehingga isu desa masuk ke ruang publik disaat pemerintah mengucurkan anggaran negara melalui dana desa dan alokasi dana desa.
Desa adalah sebuah kawasan yang sering dipersepsikan orang kota sebagai tempat yang nyaman dan indah. Meski kadang menyimpan sebuah potret buram kemiskinan. Citra buruk itulah yang hendak dihapus oleh Pemerintah. Untuk itu, mulai tahun 2015 pemerintah secara bertahap menjalankan amanat yang tertera pada undang-undang tentang desa. Di dalamnya ada kewajiban pemerintah memberikan dana desa