Pengendara Wajib Tahu! Serba-serbi Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Minggu 13 Oktober 2024 08:13 WIB
Ilustrasi kendaraan bermotor (Foto: Dok Freepik)
Share :

a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Dasar pengenaan PKB khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor.

3. Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.

4. Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

5. Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor:

a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama

b.. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi

c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama

d. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama

e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor

f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis

g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang

6. Bobot sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.

b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

7. Bobot sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan faktor:

a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya