Lewat regulasi tersebut, disebutkan bahwa Tapera merupakan kegiatan untuk mengumpulkan atau menghimpun dana masyarakat. Tujuannya untuk menyediakan pendanaan pembiayaan perumahan bagi para peserta.
Catatan MNC Portal, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto sempat menjelaskan bahwa peserta Tapera bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih murah ketimbang harus mencicil rumah melalui KPR komersial. Hal itu utamanya dilihat dari tingkat bunga yang dibebankan kepada nasabah.
"Kalau menggunakan Tapera ini bisa mendapatkan bunga sebesar 5%, kita lihat kalau KPR komersial itu bunganya 11% floating," ujarnya dalam diskusi virtual, (11/6).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)