JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengaku belum ada pembahasan program perluasan kepesertaan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang digagas Joko Widodo.
Maruarar mengatakan pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut terkait skema pembiayaan rumah bagi masyarakat tersebut. Hal ini dalam rangka mendengar masukan dari para pakar, akademisi, hingga calon peserta, seperti para pegawai swasta.
"Belum sampai ke situ (bahas Tapera). Tapi kami sudah sampaikan apa konsep (pembiayaan) kami. Tentu bentuknya seperti apa kita akan bicarakan lebih lanjut," ujar Maruarar di Istana Merdeka Jakarta, Senin (21/10/2024).
Lebih lanjut, Maruarar mengatakan serap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak perlu dilakukan akan kebijakan yang dilahirkan punya dampak positif untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
"Kita akan mendengarkan masukan dari semua pihak, dari akademisi, para pengamat, pelaku, tentunya calon konsumen. Kita harus mendengarkan secara sistematis, sehingga apa yang kita lakukan itu komprehensif membangun rumah kedepan," tambahnya.
Sekedar informasi tambahan, dasar hukum Tapera sendiri dibuat saat masa Kepemimpinan Presiden ke- 7 Joko Widodo. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Lewat regulasi tersebut, disebutkan bahwa Tapera merupakan kegiatan untuk mengumpulkan atau menghimpun dana masyarakat. Tujuannya untuk menyediakan pendanaan pembiayaan perumahan bagi para peserta.
Catatan MNC Portal, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto sempat menjelaskan bahwa peserta Tapera bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih murah ketimbang harus mencicil rumah melalui KPR komersial. Hal itu utamanya dilihat dari tingkat bunga yang dibebankan kepada nasabah.
"Kalau menggunakan Tapera ini bisa mendapatkan bunga sebesar 5%, kita lihat kalau KPR komersial itu bunganya 11% floating," ujarnya dalam diskusi virtual, (11/6).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)