Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Sanksi Tiffany & Co Sebesar Rp97,49 Miliar

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |21:51 WIB
Bea Cukai Sanksi Tiffany & Co Sebesar Rp97,49 Miliar
Dirjen Bea Cukai (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa tagihan pabean dan denda finansial bernilai fantastis, yakni sekitar Rp97,49 miliar, kepada perusahaan perhiasan ternama Tiffany & Co.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama merinci bahwa total tagihan tersebut merupakan akumulasi dari dua komponen utama, denda administratif sebesar Rp78,5 miliar dan tunggakan yang belum dilunasi meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai total berkisar Rp18,99 miliar

“Sudah selesai dilakukan audit oleh Kanwil BC Jakarta. Sudah dikeluarkan Surat Penetapan Pabean dengan Rp97,49 miliar, dengan komponen denda Rp78,50 miliar," ungkap Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).

Djaka memastikan bahwa seluruh rangkaian proses audit yang dijalankan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terhadap Tiffany & Co telah dinyatakan rampung.

Langkah selanjutnya yang sedang berjalan saat ini adalah menunggu iktikad baik dari pihak korporasi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran tersebut.

Tindakan tegas ini menjadi kelanjutan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya membongkar alasan di balik penyegelan sebuah toko perhiasan mewah oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat pelanggaran kewajiban perpajakan.

Purbaya memaparkan bahwa sejumlah komoditas yang diperjualbelikan di Toko Bening Luxury yang berlokasi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terindikasi masuk ke Indonesia menggunakan modus ilegal yang diistilahkan dengan diksi "Spanyol" alias "separuh nyolong".

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement