Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Sanksi Tiffany & Co Sebesar Rp97,49 Miliar

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |21:51 WIB
Bea Cukai Sanksi Tiffany & Co Sebesar Rp97,49 Miliar
Dirjen Bea Cukai (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ya barangnya Spanyol lah, ‘separuh nyolong’. Artinya ada yang 100 persen Bea Cukai masuk. Ada yang 50, ada yang 25 nanti dilihat sama Bea Cukai seperti apa,” jelas Purbaya usai agenda Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Meskipun otoritas fiskal belum merilis angka pasti mengenai proyeksi total kerugian negara dalam perkara ini, Purbaya menegaskan posisi pemerintah yang tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang-barang selundupan demi memproteksi pasar domestik.

“Jadi gini, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan. Seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong jualnya gelap-gelap saja gitu, biar enggak ketahuan. Jadi, ya harusnya juga enggak boleh juga kan? Kita akan kejar pokoknya,” tegas Purbaya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement