Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemilik Tabungan di Atas Rp3 Miliar Wajib Beli Merah Putih Bond dan Patriot Bond? Begini Kata Purbaya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |12:56 WIB
Pemilik Tabungan di Atas Rp3 Miliar Wajib Beli Merah Putih Bond dan Patriot Bond? Begini Kata Purbaya
Pemilik Tabungan di Atas Rp3 Miliar Wajib Beli Merah Putih Bond dan Patriot Bond? Begini Kata Purbaya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - DPR memberikan restu terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU P2SK terbaru ini adalah pemberian mandat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus.

Menyusul kabar tersebut, beredar isu di pasar bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki saldo tabungan di atas Rp3 miliar akan diwajibkan oleh pemerintah untuk membeli produk surat utang tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum pernah mendengar adanya regulasi yang memaksakan kepemilikan instrumen tersebut. Ia menegaskan bahwa sejauh ini Presiden tidak pernah mengeluarkan arahan mengenai kewajiban bagi pemilik modal besar untuk membeli instrumen tersebut.

"Yang kewajiban itu (WNI dengan tabungan Rp3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond). Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement