3. Pantau Aktivitas Keuangan Anda
Selalu periksa secara rutin aktivitas keuangan Anda, seperti rekening bank dan laporan kredit, untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan atau tidak sah.
4. Laporkan ke Polisi
Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi. Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.
5. Jangan Membayar Pinjaman
Jangan membayar pinjaman yang bukan Anda ajukan. Pastikan Anda menegaskan bahwa Anda adalah korban dari penyalahgunaan identitas.
6. Waspadai Penipuan Lainnya
Setelah identitas Anda disalahgunakan, ada potensi penyalahgunaan untuk hal lain. Tetap waspada terhadap kemungkinan penipuan di masa depan.
7. Lapor ke OJK
Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
8. Buat Surat Pernyataan
Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal. Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Demikianlah 8 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Diharap selalu berhati-hati sebelum mengirimkan data pribadi ke pihak manapun agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
(Taufik Fajar)