8 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal

Anindya Rasya Salsabila, Jurnalis
Jum'at 25 Oktober 2024 22:37 WIB
Pinjaman di Pinjol (Foto: Okezone)
Share :

3. Pantau Aktivitas Keuangan Anda

Selalu periksa secara rutin aktivitas keuangan Anda, seperti rekening bank dan laporan kredit, untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan atau tidak sah.

4. Laporkan ke Polisi

Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi. Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.

5. Jangan Membayar Pinjaman

Jangan membayar pinjaman yang bukan Anda ajukan. Pastikan Anda menegaskan bahwa Anda adalah korban dari penyalahgunaan identitas.

6. Waspadai Penipuan Lainnya

Setelah identitas Anda disalahgunakan, ada potensi penyalahgunaan untuk hal lain. Tetap waspada terhadap kemungkinan penipuan di masa depan.

7. Lapor ke OJK

Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.

8. Buat Surat Pernyataan

Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal. Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Demikianlah 8 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Diharap selalu berhati-hati sebelum mengirimkan data pribadi ke pihak manapun agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya