JAKARTA - Layanan pinjaman online ilegal telah menyalahgunakan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa pihak tak bertanggung jawab mengajukan pinjaman telah menggunakan data mereka tanpa izin mereka.
Hal ini dapat memiliki efek negatif, seperti tagihan fiktif dan masalah kredit. Akibatnya, masyarakat harus mengetahui cara mudah memblokir KTP agar mereka terhindar dari risiko lebih lanjut. Adapun 5 cara yang mudah untuk memblokir ktp dari pinjol ilegal tersebut, sebagai berikut :
1. Menghubungi perusahaan pinjol yang terlibat
Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang relevan dan laporkan pelanggaran. Pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi dan minta pinjaman ilegal dibatalkan.
2. Melaporkan ke Polisi
Sehubungan dengan penyalahgunaan yang terjadi, buat laporan resmi di kantor polisi terdekat. Semua bukti, seperti notifikasi atau bukti pinjaman ilegal, harus disertakan.
3. Melaporkan pada OJK
Laporkan masalah penyalahgunaan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs web resminya, call center di nomor 157, ataupun email ke konsumen@ojk.go.id.
4. Memblokir KTP di Dukcapil
Langsung untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, juga dikenal sebagai Dukcapil, untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda. Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan yang menunjukkan bahwa penyalahgunaan telah terjadi.
5. Memantau Aktivitas Keuangan Anda
Diharapkan untuk selalu periksa aktivitas keuangan Anda, seperti rekening bank dan laporan kredit, untuk menghindari transaksi yang tidak sah atau mencurigakan.
Dengan mengikuti 5 cara ini, masyarakat bisa melindungi diri dan mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal.
Baca Selengkapnya : 8 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal
(Feby Novalius)