Segini Gaji hingga Kekayaan Haikal Hassan, Kepala BPJPH yang Disemprot Mahfud MD soal Sertifikat Halal

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 28 Oktober 2024 09:53 WIB
Gaji hingga Kekayaan Haikal Hassan, Kepala BPJPH yang Disemprot Mahfud MD soal Sertifikat Halal (Foto: BPJPH)
Share :

Mengenai gaji, tidak disebutkan secara spesifik, namun kemungkinan Kepala BPJPH akan menerima gaji dan tunjangan yang setara pejabat eselon I di kementerian lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk besaran gaji eselon I (golongan IV e) Rp3.880.400 - Rp6.373.200. Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja.

Jika kepala BPJPH menerima tunjangan kinerja setingkat jabatan tertinggi, maka Kepala BPJPH bisa mendapatkan nominal tunjangannya sebesar Rp117.375.000. Jika dikalkulasikan, maka Kepala BPJPH akan menerima total gaji dan tunjangan kinerja sekira Rp120.968.100-Rp123.276.200.

Kekayaan Haikal Hassan

Untuk besaran kekayaan Haikal Hassan belum tercantum di LHKPN KPK. Namun, sebelum menjadi Kepala BPJPH, Haikal Hassan dikenal masyarakat luas sebagai seorang pendakwah dan motivator.

Pria kelahiran Jakarta pada 21 Oktober 1968 ini juga diketahui pernah bekerja menjadi konsultan sumber daya manusia (SDM) di salah satu perusahaan tambang.

Pendidikan Haikal Hassan

Dia menempuh pendidikan pendidikan S1 teknik informatika di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan dan melanjutkan pendidikan ke Perth, Australia untuk mengambil program S1 bidang teknik informatika.

Pada tahun kedua di Australia, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia untuk menuntaskan gelar magisternya di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan program studi teknik industri.

Wajib Halal

BPJPH memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." kata Kepala BPJPH Haikal Hasan dilansir laman BPJPH.

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Haikal Hasan menegaskan.

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya