JAKARTA - Mengungkap gaji hingga kekayaan Haikal Hassan Baras atau Babe Haikal, Kepala BPJPH 2024-2029 yang disemprot Mahfud MD soal sertifikat halal. Haikal Hassan menggantkan Kepala BPJPH sebelumnya Muhammad Aqil Irham.
Haikal Hassan yang dilantik sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan pernyataan kontroversi terkait seluruh produk diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Menurutnya, semua produk baik makanan, minuman, obat, kosmetik, fashion, hingga sembelihan harus mencantumkan sertifikat halal.
“Makanan di hotel, restoran, dan kafe wajib hukumnya bersertifikat halal,” ujar Haikal sebagaimana tersiar di akun X dan TikTok yang dikutip, Jumat (25/10/2024).
Haikal menyatakan semua barang olahan harus bersertifikasi halal. “ Pokoknya yang menempel di badan kita akan kita upayakan,” ucapnya.
Pernyataan Haikal Hassan ini langsung disemprot mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mempertanyakan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang diperjualbelikan di Tanah Air.
“Penjelasan Pemerintah tentang sertifikasi ini salah. Masak, semua yangg dijualbelikan harus pakai sertifikasi halal? Bagaimana kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dan lain-lain ? Kalau seperti itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tak semua yang haram dimakan itu tak boleh diniagakan,” ungkap Mahfud MD melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd.
Lalu berapa gaji Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH? Berikut ulasannya:
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah unit eselon I termuda di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
BPJPH dibentuk pada Oktober 2017 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014.
Berdasarkan UU 33 tahun 2014, dalam penyelenggaraan JPH BPJPH berwenang untuk: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; f. melakukan akreditasi terhadap LPH; g. melakukan registrasi Auditor Halal; h. melakukan pengawasan terhadap JPH; i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Mengenai gaji, tidak disebutkan secara spesifik, namun kemungkinan Kepala BPJPH akan menerima gaji dan tunjangan yang setara pejabat eselon I di kementerian lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk besaran gaji eselon I (golongan IV e) Rp3.880.400 - Rp6.373.200. Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja.
Jika kepala BPJPH menerima tunjangan kinerja setingkat jabatan tertinggi, maka Kepala BPJPH bisa mendapatkan nominal tunjangannya sebesar Rp117.375.000. Jika dikalkulasikan, maka Kepala BPJPH akan menerima total gaji dan tunjangan kinerja sekira Rp120.968.100-Rp123.276.200.
Kekayaan Haikal Hassan
Untuk besaran kekayaan Haikal Hassan belum tercantum di LHKPN KPK. Namun, sebelum menjadi Kepala BPJPH, Haikal Hassan dikenal masyarakat luas sebagai seorang pendakwah dan motivator.
Pria kelahiran Jakarta pada 21 Oktober 1968 ini juga diketahui pernah bekerja menjadi konsultan sumber daya manusia (SDM) di salah satu perusahaan tambang.
Pendidikan Haikal Hassan
Dia menempuh pendidikan pendidikan S1 teknik informatika di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan dan melanjutkan pendidikan ke Perth, Australia untuk mengambil program S1 bidang teknik informatika.
Pada tahun kedua di Australia, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia untuk menuntaskan gelar magisternya di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan program studi teknik industri.
Wajib Halal
BPJPH memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.
"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." kata Kepala BPJPH Haikal Hasan dilansir laman BPJPH.
Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Haikal Hasan menegaskan.
Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi. "Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi", ujar Babeh Haikal, panggilan kondang Kepala BPJPH, Haikal Hasan.
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar.” tegas Haikal Hasan.
Sebelumnya BPJPH telah melaksanakan sosialiasai, edukasi, literasi dan publikasi jaminan produk halal kepada seluruh stakeholder khususnya pelaku usaha dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan tentang kewajiban sertifikasi halal penahapan pertama yang sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Di antaranya, Kampanye Mandatori Halal secara masif pada Maret 2023 serentak di 1.012 titik lokasi di 34 Provinsi, di mana dengan kegiatan tersebut bahkan BPJPH mendapatkan Rekor MURI.
Pada tahun 2024 juga dilaksanakan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha. Kegiatan diwujudkan dengan layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot dan layanan konsultasi di tempat-tempat strategis. Di antaranya dipusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan tempat umum lain yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum. Termasuk, pendaftaran sertifikasi halal on the spot bagi pelaku usaha yang berada di 3.000 desa. Sosialisasi juga dilaksanakan kepada pelaku usaha jasa penyembelihan.
Haikal Hasan juga mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Terlebih saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.
Terkait pelaksanaan pengawasan JPH, Haikal Hasan juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://bpjph.halal.go.id.
(Dani Jumadil Akhir)