JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan, kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024. Kewajiban sertifikasi halal ini untuk pengusaha menengah dan besar.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
"17 Oktober, ini kita berlakukan mandatori halal," kata Kepala BPJPH Aqil Irham saat Media Gathering 10 Tahun Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Jumat (11/10/2024).
BPJPH kata Aqil akan menurunkan tim pengawas jaminan produk halal dan mengadakan rapat koordinasi di daerah masing-masing pada 13 Oktober 2024.
"Kita lakukan mitigasi pengawasan sertifikasi halal pada 17 Oktober," ujarnya.
Menurutnya, lebih dari 1.000 tenaga pengawas jaminan produk halal di kabupaten kota akan turun ke lapangan, sekaligus mempublikasikan bahwa kewenangan memberi sertifikasi halal pelaku usaha pada tahap pertama ini adalah BPJPH.
"Jadi bukan orang lain, atau siapapun," katanya.
Kemudian, pada 14 Oktober 2024, seluruh satuan tugas (satgas) sertifikasi halal akan turun ke lapangan di beberapa titik, misalnya rumah makan yang berada di mal dan beberapa titik yang ditetapkan BPJPH.
"Kalau belum halal, kita tanya kenapa, kenapa belum? Ini wajib, kita imbau dan kasih peringatan," ujarnya.
BPJPH telah menyiapkan dua sanksi bagi pelaku usaha yang belum menerapkan sertifikasi halal. Sanksi pertama yaitu peringatan dan kedua tidak boleh lagi berjualan. Namun, pihaknya akan tetap melakukan persuasif bagi pelaku usaha yang belum menerapkan sertifikat halal.
"Kita enggak boleh keras untuk sanksi kedua, kita persuasif dulu. Karena potensi masalah cukup besar, kita lakukan mitigasi. 'Oh kamu belum halal, tutup saja'. Enggak seperti itu, kita kasih peringatan dulu," ujarnya
Namun, kewajiban sertifikasi halal ini tidak berlaku bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
"Perlu dikasih waktu khusus untuk UMKM, paling lambat Oktober 2026," ujarnya.
Saat ini sedang dilakukan revisi PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan diharapkan revisi ini rampung sebelum 17 Oktober 2024.
"Kita sedang revisi PP untuk memasukkan klausul itu, supaya ada relaksasi. Memberi waktu pada Oktober 2026. Tapi untuk pelaku usaha menengah besar (sertifikasi halal) tetap berlaku 17 Oktober 2024," katanya.