Ingat! Pengusaha Besar Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2024

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2024 15:25 WIB
Pengusaha Besar Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2024. (Foto: Okezone.com/Dani)
Share :

Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Data Sertifikasi Halal

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan sekitar 5,3 juta produk sudah mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Saat ini Indonesia telah menunjukkan progres yang signifikan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Dalam dunia internasional, peringkat SGIE meningkat terutama pada makanan dan minuman halal," kata Menag Yaqut dalam keterangannya.

Menag Yaqut menyampaikan bahwa kinerja BPJPH telah meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas. Saat ini di Indonesia sudah ada 5,3 juta produk halal yang tersertifikasi oleh BPJPH.

"Angka itu meningkat hampir 700 persen dari tahun 2019. Bahkan, proses layanan sertifikasi halal terus ditingkatkan sehingga hanya memakan waktu 21 hari dari yang sebelumnya bisa hingga 10 bulan," ujarnya.

Pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.

BPJPH akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.

Pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Misalnya, tarif sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, penataan kewenangan yang lebih baik, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, serta pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.

Pemerintah juga telah membangun ekosistem halal, antara lain dengan memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari 1 menjadi 72 LPH serta terbentuknya 17 Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, saat ini sudah ada 248 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Penguatan SDM layanan juga terus dilakukan dengan melatih 94.711 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 1.220 Auditor Halal yang berada pada 72 LPH, 7.878 Penyelia Halal.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya