JAKARTA - Pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 4 2024, penerima akan mendapatkan BLT senilai Rp900.000. Pencairan bansos ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Bansos kartu lansia Jakarta tahap 4 masuk ke dalam Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD). Selain itu ada juga bansos seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Pada September lalu, Bansos PKD tahap 3 2024 sudah dicairkan. Kini pencairan masuk ke tahap 4 2024, dimulai Oktober hingga Desember 2024 dengan masing-masing bantuan Rp300.000 per bulan, sehingga total mendapatkan Rp900.000.
Penerima Kartu Lansia Jakarta akan diberikan kartu ATM Bank DKI untuk pencairan bansos dan disalurkan setiap 3 bulan sekali.
Terkait pencairan bansos kartu lansia Jakarta tahap 4, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, dan laman siladu.jakarta.go.id.
Cara Cek Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 4
Untuk cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) September 2024 dapat dilakukan secara online dengan cara berikut:
- Buka link https://siladu.jakarta.go.id/.
- Masukkan NIK KTP lansia yang ingin dicari.
- Klik tombol Cek NIK.
Selanjutnya, sistem akan memberikan informasi apakah NIK KTP yang dicari terdaftar sebagai penerima KLJ 2024. Apabila terdaftar sebagai penerima KLJ 2024, maka sistem akan menampilkan data diri penerima.
Pencairan Bansos PKD Tahap 3
Total penerima Bansos PKD Tahap 3 sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan penerima bansos pada tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, serta lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.
“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Di mana jumlah tiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp900 ribu," kata Premi dalam keterangannya.
Premi menjelaskan penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial, yakni ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta; terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos); merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.
Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni:
1. Ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI
2. Ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) bulan Juni 2022
3. Ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI
4. Kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > Rp1 miliar)
5. Warga binaan panti sosial;
6. Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter); dan
7. Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, yaitu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Terkait Bansos PKD Tahap 3 ini, data penerima diperoleh dari DTKS penetapan bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.
(Dani Jumadil Akhir)