Setelah iPhone 16, Produk Google Pixel Dilarang Dijual di Indonesia

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2024 19:55 WIB
Produk Google Pixel Dilarang Dijual di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Engadget)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perindustrian melarang jual-beli produk handphone keluaran Google Pixel di Indonesia. Hal ini karena produk tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Selain iPhone 16 series, kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari Google yaitu Google Pixel. Kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yg sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di indonesia," ujarnya Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di gedung Kemenperin, Kamis (31/10/2024).

Febri menuturkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenperin, jumlah produk Google Pixel yang masuk sepanjang tahun 2024 yang masuk dari barang bawaan dan barang kiriman hampir mencapai 22 ribu unit.

Dia menyampaikan, produk Google Pixel yang tidak memiliki TKDN ini masuk dari awal Januari 2024 hingga Oktober. Untuk itu, Ferbri menghimbau agar masyarkat tidak memperjualbelikan produk tersebut.

"Tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjualbelikan, kami akan meminta kementerian/Lembagaatau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan illegal," kata Febri.

Febri menjelaskan, kebijakan TKDN diberlakukan demi mendorong keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di Indonesia. Hal ini juga untuk memperkuat industri dalam negero

Dia menambahkan, pihaknya akan menonaktifkan Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap barang tersebut. Kemenperin juga berkodinasi dengan kementerian terkait untuk melarang aktivitas jual-beli baik toko offline maupun di online.

"terkait dengan toko offline, kami meminta kemendag menindaknya dan juga kami mempersilahkan penegak hukum untuk menindaknya. karena hal tersebut dilarang.

Untuk yang online, kami minta Kominfo untuk melarang karena menayangkan penjualan atau penawaran barang ilegal di marketplacenya dan kami meminta agar yang sudah tayang di market place tersebut untuk di-takedown.," kata Febri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya