Bantah Tudingan Bos Sritex, Mendag Sebut Permendag 8 Lindungi Industri Tekstil

Muhammad Farhan, Jurnalis
Minggu 03 November 2024 15:19 WIB
Pekerja di Sritex (Foto: Okezone)
Share :

"Pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan," ungkapnya.

Sebelumnya Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), Iwan S Lukminto, mengatakan keterpurukan perusahaan tak terlepas dari Permendag 8 Nomor 2024.

"Jadi begini, Permendag 8 itu masalah klasik yang sudah tahu ya semuanya. Liat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang dalam sampai ada yang tutup," kata Iwan di Kantor Kemenperin, Jakarta

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya