"Pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan," ungkapnya.
Sebelumnya Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), Iwan S Lukminto, mengatakan keterpurukan perusahaan tak terlepas dari Permendag 8 Nomor 2024.
"Jadi begini, Permendag 8 itu masalah klasik yang sudah tahu ya semuanya. Liat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang dalam sampai ada yang tutup," kata Iwan di Kantor Kemenperin, Jakarta
(Taufik Fajar)