JAKARTA - Bagaimana jika lansia belum terdaftar bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), ini solusinya. Program bantuan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para lansia yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bagi warga lansia yang akan mendaftar program ini, maka inilah perlu diperhatikan bahwa kita harus pastikan lansia yang mendaftar telah memenuhi syarat sebagai penerima program KLJ, yaitu sebagai berikut:
1. Merupakan warga DKI yang dapat dibuktikan dengan melihat KTP DKI Jakarta.
2. Dengan tidak memiliki penghasilan tetap atau pendapatannya di bawah UMP.
3. Lansia tidak memiliki anggota keluarga yang cukup untuk menanggung beban hidupnya.
4. Lalu menjalani kehidupan sendiri atau bersama keluarga yang tidak memiliki sumber keuangan.
5. Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh warga lansia yang akan mendaftar KLJ, sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta
- Pas foto terbaru saat ini dengan ukuran 3x4 cm
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diberikan oleh kelurahan
Setelah semua syarat dan dokumen telah terpenuhi oleh warga lansia yang akan mendaftar program KLJ, lalu dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) yang ada di kelurahan setempat.
Kemudian petugas kelurahan akan melakukan verifikasi dan pendataan, lalu Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan memproses dan memverifikasi data. Daftar penerima KLJ akan diumumkan oleh Dinas Sosial setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai. Biasanya pengumuman ini dapat dilihat melalui kantor kelurahan atau website resmi dinas sosial.
Namun pendaftaran ini bisa juga dilakukan secara online yaitu:
- Mengunduh aplikasi bansos pada ponsel anda
- Lalu buka aplikasi bansos
- Jangan lupa siapkan (Nomor Induk Kependudukan) NIK dan Kartu Keluarga (KK)
- Lalu klik bagian registrasi dan isi setiap data sesuai arahan yang ditujukan hingga selesai
- Kemudian setelah registrasi anda berhasil, lanjut klik menu daftar usulan untuk memastikan bahwa data lansia yang mendaftar sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dahulu
Lansia atau keluarga yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui hotline atau website resminya jika mengalami kendala masalah atau membutuhkan informasi lebih lanjut.
Diharapkan bahwa langkah-langkah di atas akan memungkinkan para lansia yang belum terdaftar untuk mendapatkan bantuan KLJ dengan cepat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)