JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang kredit macet bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM. Prabowo telah meneken peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet tersebut.
Terkait penghapusan kredit macet di bank negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menyusun aturan turunannya.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, dasar hukum yang kuat diperlukan agar Himbara dapat menjalankan kebijakan dengan aman. Karena itu, dia menegaskan pentingnya landasan hukum bagi Himbara.
"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat,” ujar Erick melalui keterangan pers, Selasa (5/11/2024).
Dia menjelaskan, kebijakan dapat membantu percepatan program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, terutama dalam mendukung akselerasi swasembada pangan.
Erick menambahkan, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian dan nelayan menjadi prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo.
Saat ini, jumlah kredit macet di segmen UMKM pada bank-bank BUMN telah mencapai angka Rp8,7 triliun.
Angka ini mencerminkan besarnya tantangan yang dihadapi sektor UMKM dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama di sektor pertanian dan nelayan.
Selain itu, Erick menjelaskan bahwa percepatan pembentukan aturan sangat penting agar kebijakan ini dapat segera dilaksanakan.
Menurutnya, diperlukan rincian mengenai jangka waktu yang ideal untuk menghapus kredit macet tersebut.
Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci, misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan," jelas Erick.
Ia menambahkan, jangka waktu ideal yang diusulkan adalah lima tahun, bukan dua tahun karena jangka waktu yang lebih pendek akan dianggap terlalu cepat.
Dengan adanya rencana penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet, Kementerian BUMN berkomitmen penuh untuk terus mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam memajukan sektor pertanian.
Dukungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan nasional dan memberikan kemudahan bagi para petani serta pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)