Ara juga bakal bernegosiasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar aset sitaan BLBI dapat dimanfaatkan untuk program 3 juta rumah.
“Dari itu saya sudah sepakat, akan kita perjuangkan ke mana? Ke DJKN, saya akan meyakinkan beliau (Menkeu) minggu depan bagaimana tanah dari sekitaran itu bisa buat rakyat Indonesia,” beber dia.
Di lain sisi, dia juga mengusulkan agar Kementerian Keuangan menghapus pajak pembelian rumah, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Insentif pajak berupa penghapusan PPh dan PPN dari Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Adapun, transaksi jual beli rumah dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5 persen. Sedangkan penjual dikenai pajak penghasilan (PPh) di angka 5 persen.
(Feby Novalius)