JAKARTA – Heboh peternak melakukan protes dengan mandi susu lantaran produksinya todal diserap oleh industri. Menanggapi protes tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mempertemukan peternak, pengepul, dan industri pengolahan susu.
Mediasi ini dilakukan menyusul aksi protes peternak dan pengepul kepada industri pengolahan susu. Sebelumnya para peternak dan pengepul susu menggelar aksi dengan membuang ribuan liter susu sapi di Boyolali, Jawa Tengah.
Aksi dilakukan dengan cara menyirami seluruh tubuh dengan susu serta membagikannya kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kekecewaan atas pembatasan kuota susu yang masuk ke pabrik atau Industri Pengolahan Susu (IPS).
“Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul. Semuanya sudah sepakat untuk berdamai,” ungkap Mentan Amran, dalam konferensi pers seusai pertemuan di kantor pusat Kementan, Jakarta pada Senin (11/11/2024).
Mentan menyampaikan bahwa sebagai langkah konkret, pihaknya akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal. Menurutnya, seluruh industri wajib menyerap susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan. Ia meyakini kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.
“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ungkap Mentan Amran.
“Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama,” ujar Mentan Amran.
Mentan Amran menegaskan bahwa Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Untuk sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak.
“Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan dari kami. Tapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegas Mentan Amran.
Dijelaskan, kebijakan Kementan tersebut akan diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi tahun 1997/1998.
Waktu itu, Inpres No 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF. Sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40% pada 1997 menjadi 80% saat ini.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)