Berapa Lama Blacklist Pinjol Hilang? Begini Ketentuannya!

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Senin 11 November 2024 21:24 WIB
Blacklist Pinjol (Foto: MPI)
Share :

Kunjungi Kantor OJK

Setelah memperoleh surat keterangan lunas dari bank, kamu bisa mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi bahwa utang tersebut sudah dilunasi. Setelah itu, OJK akan mulai memproses perubahan skor kredit.

Setelah proses pemutihan selesai dan nama Anda bersih dari blacklist BI Checking, Anda bisa kembali mengajukan pinjaman atau kredit. Yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan bukti-bukti pelunasan utang sebagai syarat.

Cara Cek BI Checking:

Kunjungi situs web idebku.ojk.go.id

Pilih menu pendaftaran

Isi data yang diminta, seperti identitas diri, KTP, alamat email, nomor telepon, dan informasi lainnya

Klik tombol 'Selanjutnya'

Pilih opsi ‘Ajukan Permohonan’

OJK akan memproses permohonan Anda dalam waktu maksimal satu hari dan mengirimkan hasilnya melalui email yang terdaftar.

Berikut adalah jenis-jenis pinjaman yang tercatat dalam BI Checking atau SLIK OJK:

Kredit Tanpa Agunan

Kredit Pemilikan Rumah

Kartu Kredit

Kredit Kendaraan Bermotor

Pinjaman Koperasi

Paylater (kredit konsumsi)

Pinjaman Online

Secara umum, setiap pinjaman yang diajukan ke lembaga perbankan atau lembaga keuangan resmi pasti akan melalui proses pengecekan BI Checking.

Pinjol dapat masuk dalam blacklist BI Checking karena masalah utang yang belum terselesaikan, seperti gagal bayar (galbay) pada beberapa pinjol legal yang masih belum dibayar hingga sekarang. Kondisi ini akan menyebabkan pengajuan pinjaman atau kredit barang di lembaga keuangan lainnya ditolak, karena skor kredit Anda tercatat buruk.

Oleh karena itu, penting untuk tidak menganggap remeh proses pengajuan kredit atau pinjaman di lembaga keuangan mana pun.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya