JAKARTA - Membuat dan memulai bisnis di Indonesia berarti harus taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali. Salah satu bentuk ketaatan pelaku usaha pada hukum adalah dengan mengurus dokumen legalitas.
Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang memulai bisnisnya tanpa mengurus legalitas dan menganggap legalitas tidak begitu penting.
Padahal legalitas usaha diibaratkan sebagai pondasi yang harus diperhatikan sejak ingin memulai bisnis.
Ketika bisnis sudah mengantongi legalitas, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan aman dan legal sesuai aturan yang berlaku.
Apa Itu Legalitas Usaha?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legalitas berarti keadaan sah atau keabsahan yang menunjukkan perbuatan atau benda diakui selama tidak ada ketentuan yang mengaturnya.
Dengan kata lain, legalitas adalah ketentuan yang mengatur perbuatan atau benda agar mendapatkan keabsahan dari pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian izin.
Legalitas berkaitan dengan perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya. Jadi, jika suatu bisnis ingin diakui, pemiliknya perlu mengurus legalitas usaha.
Legalitas yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha
CEO Kontrak Hukum, Rieke Caroline, menggarisbawahi aspek legalitas yang mencakup pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, dan pajak.
“Semua elemen ini harus diperhatikan demi memastikan kelangsungan bisnis dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari,” tegas Rieke.
Lebih lanjut Rieke menjelaskan, kini pemenuhan legalitas setidak-setidaknya Nomor Induk Berusaha (NIB) juga semakin mudah, cukup dengan kepemilikan KTP dari pemilik usaha.
Selain itu, Rieke menegaskan bahwa sekarang bisnis perorangan dapat mendirikan PT perorangan tanpa minimum jumlah pendiri dan modal.
“Di Kontrak Hukum, banyak klien kami yang merupakan pengusaha pemula mendirikan bisnisnya sendiri, tapi tetap ingin bisnis mereka legal dan kredibel. Kami bantu untuk mendirikan PT perorangan dengan syarat dan proses pendirian yang kini lebih mudah dan cepat,” pungkas Rieke.
Melalui platform-nya, Rieke juga mendirikan edukasi bagi pelaku usaha terkait pentingnya dasar hukum dalam setiap proses usaha yang mereka jalankan.
Beberapa dari klien-nya misalnya, mengalami kebingungan mengenai urusan pengurusan legalitas. Apakah sebaiknya mengurus NIB, mendirikan badan usaha, atau mendaftarkan HAKI merek terlebih dahulu?
Rieke memberikan konsultasi dan arahan yang tepat, membantu memahami mana yang lebih penting untuk diurus terlebih dahulu. Dengan layanan all-in-one di Kontrak Hukum, klien tersebut dapat mengurus semua legalitasnya di satu tempat tanpa harus berbelit-belit, menjadikannya lebih efisien.
Dengan Kontrak Hukum, pelaku usaha bisa mendapatkan layanan yang lebih murah dan mudah daripada ketika mengurus legalitas sendiri atau menggunakan jasa konsultan hukum konvensional.
Manfaat Legalitas Usaha bagi Bisnis
Legalitas yang lengkap memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha dan bisnis.
“Yang terutama adalah mereka punya kepastian dalam menjalankan usaha. Tanpa legalitas, dalam 3-4 bulan saat menghadapi tantangan, banyak yang mudah menyerah dan menutup bisnisnya,”
“Tapi dengan memiliki legalitas, mereka jadi terlindungi dan memiliki badan usaha, sehingga lebih semangat untuk terus menjalankan bisnisnya,” jelas Rieke.
Rieke juga menjelaskan bahwa konsumen cenderung lebih percaya bertransaksi dengan bisnis yang legal dan kredibel, salah satu contohnya adalah penggunaan rekening bisnis dibandingkan rekening pribadi.
Selain itu, pendanaan dari perbankan maupun non perbankan biasanya menyasar pada bisnis yang sudah memiliki legalitas, setidaknya NIB.
“Semua usaha berimbang, punya potensi yang sama besarnya untuk mengurus legalitas. Ketika pelaku usaha sudah mengurus legalitas, barulah mereka akan merasakan manfaatnya,”
“Dari testimoni klien kami, seringkali melalui rekomendasi dari mulut ke mulut, mereka akan semakin menyadari bahwa legalitas adalah salah satu kekuatan utama bisnis,” pungkas Rieke.
(Dani Jumadil Akhir)