Perubahan status Bulog dari perusahaan pelat merah menjadi lembaga baru pemerintah diakui bila sudah dibahas melalui Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN.
“Kalau Bulog memang kan sesuai dengan RUU BUMN yang sebelumnya. Memang kita mendorong Bulog itu menjadi badan yang bisa melakukan operasi pasar,” tutur dia.
“Sehingga ada dana APBN di situ, nanti setiap tahunnya diaudit oleh BPK, dari situ nanti akan digantikan hasil operasi pasarnya. Seperti mungkin Pertamina, PLN yang ada subsidi kompensasi, cuman ini lebih ke pangan,” lanjutnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)