JAKARTA - Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 dinilai merugikan masyarakat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pun buka suara dengan memberi 4 poin tuntutan.
Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, tuntutan dilayangkan mengingat kenaikan PPN 12% akan berdampak pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Akibatnya daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor.
“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal dikutip dari pernyataan resminya pada Rabu (20/11/2024).
Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI dan Partai Buruh memberi tuntutan kepada pemerintah Indonesia. Adapun poin-poinnya adalah sebagai berikut:
1. Menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat