Pada Permenperin 29 Tahun 2017 tersebut, di tetapkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Sebelumnya, produsen iPhone 16, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Namun menurut Kemenperin, skema tersebut masih juga belum bisa dipenuhi 100% karena masih ada gap Rp300 miliar.
Terbaru, Apple telah menyodorkan proposal investasi dengan nilai sebesar US$ 100 juta atau Rp1,5 triliun setelah sebelumnya menawarkan dana sebesar US$10 juta atau setara Rp158 miliar agar bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.
Hanya saja proposal investasi tersebut belum bisa memberi jalan bagi Apple untuk bisa jualan iPhone 16 di Tanah Air. Kemenperin masih harus mengkaji lebih dalam proposal tersebut dan Apple juga tetap harus melunasi janji investasi yang masih ada gap Rp300 miliar.
(Feby Novalius)