Bisnis Bank di Indonesia Masih Cerah?

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 25 November 2024 12:29 WIB
Bisnis Bank di Indonesia Cerah? (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kinerja perbankan akan semakin baik. Hal tersebut terlihat dalam Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) kuartal IV-2024 dengan melibatkan 93 bank responden.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, OJK terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja perbankan dengan harapan agar bank dapat mencapai pertumbuhan kinerja sesuai yang telah ditetapkan pada Rencana Bisnis Bank.

"Optimisme perbankan tecermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) yang tercatat sebesar 66 (zona optimis), didorong oleh ekspektasi membaiknya kondisi makroekonomi domestik, peningkatan fungsi intermediasi perbankan dan implementasi manajemen risiko yang prudent di tengah kondisi makroekonomi global relatif masih kurang kondusif," jelas Dian dalam keterangan resmi, Senin (25/11/2024).

Keyakinan membaiknya kondisi makro ekonomi domestik terutama disebabkan oleh perkiraan membaiknya ekonomi domestik (PDB) dan perkiraan BI-Rate yang cenderung menurun.

PDB yang diperkirakan cukup baik didorong oleh konsumsi masyarakat yang diperkirakan meningkat pada periode libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Selain itu, faktor meningkatnya belanja pemerintah dengan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak pada November 2024 ikut menjadi faktor positif.

Di sisi perbankan, mayoritas responden meyakini bahwa risiko perbankan pada kuartal IV-2024 masih terjaga dan terkendali, yang terlihat dari Indeks Persepsi Risiko (IPR) sebesar 55 atau tergolong dalam risiko yang cukup manageable, khususnya dengan keyakinan bahwa risiko kredit dan risiko pasar yang tetap terjaga.

Kualitas kredit diyakini tetap terjaga baik dan PDN pada level rendah dan posisi long, sementara rentabilitas diperkirakan meningkat seiring dengan kenaikan penyaluran kredit dan cost of funds yang berangsur menurun.

"Dalam pada itu, risiko likuiditas juga diperkirakan masih terjaga stabil dibandingkan triwulan sebelumnya," ungkap Dian.

Sejalan dengan hal tersebut, ekspektasi terhadap kinerja perbankan pada triwulan IV2024 juga tetap optimis dengan IEK sebesar 81, didorong ekspektasi pertumbuhan ekonomi yang masih cukup optimis sehingga dapat mendorong permintaan kredit dan aktivitas usaha masyarakat.

Dari sisi penghimpunan dana, responden memperkirakan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) juga akan tumbuh meningkat sejalan dengan kegiatan ekonomi yang semakin membaik dan gencarnya usaha bank memperoleh sumber dana untuk mendukung pertumbuhan kredit.

Selain informasi di atas, OJK juga menghimpun informasi terkait proyeksi pencapaian target kredit dan DPK sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2024 dalam SBPO ini.

Berdasarkan hasil SBPO, mayoritas bank responden optimis bahwa target penyaluran kredit dan DPK bank dapat tercapai sesuai dengan RBB Tahun 2024.

Selanjutnya, pelaksanaan PILKADA serentak pada November 2024 diyakini akan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal, terutama melalui peningkatan konsumsi dan aktivitas utamanya melalui UMKM di sektor-sektor seperti transportasi, percetakan, akomodasi, makanan, dan hiburan.

"Kampanye calon kepala daerah menciptakan permintaan tambahan yang menggerakkan ekonomi lokal, meningkatkan peredaran uang, dan membuka lapangan kerja sementara," kata Dian.

Secara historis, hasil survei SBPO relatif cukup akurat dalam memprediksi arah dari beberapa indikator makroekonomi maupun perbankan di Indonesia.

Pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro dengan Aset Rp1,64 Triliun

OJK mencatat pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebanyak 253 entitas dengan aset mencapai Rp1,64 triliun. Hal ini sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data OJK menunjukkan bahwa adanya peningkatan LKM di seluruh Indonesia dan hadir bersama masyarakat menjaga ekonomi terutama di pedesaan.

"Saat ini data menunjukkan ada 253 LKM di seluruh Indonesia, 174 konvensional, sisanya 79 syariah. Kami mencatat asetnya di data terakhir menunjukkan bertumbuh 9,73 persen menjadi Rp1,64 triliun," kata Agusman.

Mengenai pengembangan LKM, Agusman mengungkapkan bahwa telah mempunyai aturan tentang LKM telah ada sejak 2013, implementasi yang lebih terstruktur baru tercapai pada tahun 2023 melalui lahirnya Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

Langkah ini menandai momen heroik bagi perkembangan sektor LKM, karena baru setelah 11 tahun, pengaturan dan pengawasan LKM dapat semakin jelas, dengan munculnya roadmap yang lebih komprehensif.

“Butuh waktu 11 tahun baru kita ada roadmap yang seperti ini. Dan itu pun dipicu oleh adanya Undang-Undang P2SK, Undang-Undang yang muncul di Januari 2023 kemarin,” ujar Agusman.

Adapun sebagai bagian dari upaya memperkuat LKM, roadmap yang disusun pemerintah dan otoritas terkait mencakup empat pilar utama, pertama, tata kelola yang baik; kedua, perlindungan konsumen; ketiga, pemberdayaan masyarakat, serta keempat, penguatan ekosistem dan pengawasan.

“Roadmap ini ada empat pilar pilar tata kelola, perlindungan risiko dan kelembagaan tentu saja juga penting pilar terkait dengan pemberdayaan, edukasi dan prioritas konsumen yang tadi kami sampaikan. Penguatan ekosistem dan terkait dengan masalah pengaturan pengawasan dan perizinan,” jelas Agusman.

Menurut Agusman, salah satu fokus utama dalam roadmap ini adalah penguatan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen. Di negara maju, perlindungan konsumen telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, LKM juga harus mengutamakan perlindungan terhadap konsumen, agar tidak hanya berfokus pada keberlanjutan lembaga itu sendiri, tetapi juga menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat.

“Di negara yang sangat maju sistem keuangannya akhir-akhir ini dimanapun di seluruh dunia, pada akhirnya perlindungan konsumen harus kita perhatikan. Tidak ada gunanya prudensial yang baik kalau kita gagal melindungi konsumen,” ungkap Agusman.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya