Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Debitur?

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Rabu 27 November 2024 22:55 WIB
Apakah debt collector boleh menyita barang debitur (Foto: Okezone)
Share :

Namun hal berbeda biasanya terjadi pada layanan pinjol. Biasanya, pinjol tidak menggunakan barang jaminan apapun sebagai syarat peminjaman sesuai Pasal 32 ayat (2) huruf i POJK 10/2022 . Hal ini dilakukan agar mereka mendapat banyak debitur dalam waktu singkat.

Apabila demikian, maka pihak pinjol maupun debt collector pinjol tidak diperkenankan untuk menyita barang apapun milik debitur. Sebab, barang yang disita tidak termasuk ke dalam perjanjian hutang piutang yang dilakukan oleh debitur dan pihak pinjol.

Adapun apabila layanan pinjol ingin menyita barang-barang debitur untuk melunasi hutangnya, maka hal ini harus melalui gugatan pengadilan negeri.

Berbeda jika dalam pengajuan pinjol debitur mengajukan barang sebagai jaminan, aka debt collector pinjol dapat melakukan penyitaan barang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk melakukan penyitaan, debt collector juga tidak dapat melakukan sembarangan. Mereka dilarang melakukannya di depan umum, hanya pada hari kerja, tidak dengan tekanan da kekerasan, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan seputar bolehkah debt collector menyita barang debitur?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya