Bank Bangkrut di Indonesia Bertambah Lagi

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 29 November 2024 21:44 WIB
Jumlah bank bangkrut bertambah (Foto: Freepik)
Share :

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Kota Juang Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda," tulis OJK.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya