Status kolektibilitas sangat memengaruhi kemampuan seseorang untuk mendapatkan kredit baru. Semakin buruk kualitas kredit, semakin kecil peluang pengajuan kredit disetujui. Lembaga keuangan wajib melaporkan status kolektibilitas setiap debitur ke SLIK setiap bulan, paling lambat tanggal 12. Berikut adalah kategori kolektibilitas yang digunakan:
- Lancar (Kode 1): Pembayaran dilakukan tepat waktu.
- Dalam Perhatian Khusus (Kode 2): Tunggakan selama 1–90 hari.
- Kurang Lancar (Kode 3): Tunggakan selama 91–120 hari.
- Diragukan (Kode 4): Tunggakan selama 121–180 hari.
- Macet (Kode 5): Tunggakan lebih dari 180 hari.
BI Checking atau SLIK OJK tidak berdampak langsung pada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga. Namun, dalam kasus hubungan suami-istri, status kolektibilitas dapat saling memengaruhi, terutama untuk pengajuan kredit bersama. Oleh karena itu, penting bagi untuk memahami aturan kredit dan mempertimbangkan solusi seperti perjanjian pisah harta jika diperlukan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)