JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) legal, yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenal dengan mematuhi aturan ketat, termasuk melindungi data pribadi debitur.
Tetapi, ancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum pinjol tetap menjadi kekhawatiran bagi masyarakat.
Peraturan OJK melarang pinjol legal menyebarkan data pribadi debitur meskipun terjadi gagal bayar (galbay). Jika ancaman berupa penyebaran data, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional pinjol tersebut.
Meskipun peraturan sudah jelas melarang praktik semacam itu. Apabila mengalami ancaman dari pinjol legal, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan apabila pinjol legal melakukan ancaman yang sudah dirangkum oleh Okezone, Sabtu (30/11/2024):
1. Kumpulkan Semua Bukti
Dokumentasikan segala bentuk ancaman yang anda terima, baik melalui pesan teks, telepon, atau media lain. Simpan tangkapan layar (screenshot), rekaman suara, atau bukti komunikasi lain sebagai alat bukti jika diperlukan di kemudian hari.