JAKARTA - Galbay pinjol Rp10 juta apakah masih aman? Ini faktanya. Pinjaman online atau pinjol masih terus menjadi sarana masyarakat untuk mengatasi kebutuhan uang secara cepat. Namun hal ini kerap kali membuat masyarakat lalai hingga mengalami gagal bayar atau galbay.
Galbay adalah kondisi saat kredit macet atau debitur tidak dapat membayar pinjaman tepat pada waktunya. Hal ini bisa saja terjadi karena kehilangan sumber penghasilan, manajemen keuangan yang kurang baik, atau karena mengambil pinjaman yang terlalu besar.
Saat mengalami gagal bayar di pinjol, debitur bisa mendapat konsekuensi seperti halnya denda tambahan, catatan kredit yang buruk hingga penagihan terus menerus yang disertai teror dan intimidasi.
Hal lebih mengerikan bisa saja terjadi jika yang digunakan adalah layanan pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Biasanya layanan yang ilegal dapat melakukan aksi sebar data hingga tindak kekerasan.
Lantas, apakah galbay pinjol Rp10 juta masih aman? Jawabannya tentu tidak. Seberapapun nominal galbay yang dilakukan kepada pinjol baik legal maupun ilegal tetaplah tidak aman.
Namun apabila anda mengalami galbay pada pinjol ilegal, hal tersebut masih ada jalan keluar yang bisa ditempuh agar tidak mendapat konsekuensi yang tidak diinginkan. Sebab, saat galbay pinjol legal, debitur dapat menempuh upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
Hal ini sudah diatur dalam Pedoman Perilaku AFPI bahwa debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran atau galbay dapat menempuh upaya penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman kepada penyedia layanan.
Namun apabila upaya tersebut gagal untuk mengatasi galbay pinjol Rp10 juta dan pinjol masih melakukan penagihan secara tidak wajar, maka debitur dapat melaporkannya kepada OJK, kepolisian, Komdigi, AFPI, atau pihak berwenang lainnya.
Pada dasarnya, semua layanan pinjaman seperti pinjol wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Oleh sebab itu, saat terjadi sengketa seperti galbay yang tidak bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan bantuan LAPS SJK.
Berikut adalah cara aman menghadapi galbay pinjol Rp10 juta.
- Tetap tenang
Hadapi masalah galbay dengan tenang dan kepala dingin. Dengan begitu, anda dapat berpikir jernih untuk menemukan jalan keluar atas masalah galbay yang dialami.
- Kenali hak konsumen
Anda juga perlu memahami hak anda sebagai konsumen pinjol. Salah satunya adalah anda tidak berhak menerima penagihan dengan cara kekerasan, intimidasi, dan teror. Selain itu, anda berhak untuk meminta upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
- Hubungi Call Center
Jika sudah mengetahui hak anda sebagai debitur, anda dapat mulai menghubungi call center pinjol yang digunakan. Jelaskan permasalah yang sedang dialami dan ajukan upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring untuk melunasi hutang.
- Lapor ke OJK
Apabila dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman tidak diterima dan anda masih terus ditagih dengan cara yang kurang wajar, maka cara terakhir adalah dengan menghubungi OJK atau pihak berwenang lainnya. Minta bantuan agar masalah galbay pinjol Rp10 juta anda dapat dibantu diatasi.
Itulah ulasan seputar apakah galbay pinjol Rp10 juta masih aman atau tidak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)