Pada dasarnya, semua layanan pinjaman seperti pinjol wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Oleh sebab itu, saat terjadi sengketa seperti galbay yang tidak bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan bantuan LAPS SJK.
Berikut adalah cara aman menghadapi galbay pinjol Rp10 juta.
- Tetap tenang
Hadapi masalah galbay dengan tenang dan kepala dingin. Dengan begitu, anda dapat berpikir jernih untuk menemukan jalan keluar atas masalah galbay yang dialami.
- Kenali hak konsumen
Anda juga perlu memahami hak anda sebagai konsumen pinjol. Salah satunya adalah anda tidak berhak menerima penagihan dengan cara kekerasan, intimidasi, dan teror. Selain itu, anda berhak untuk meminta upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
- Hubungi Call Center
Jika sudah mengetahui hak anda sebagai debitur, anda dapat mulai menghubungi call center pinjol yang digunakan. Jelaskan permasalah yang sedang dialami dan ajukan upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring untuk melunasi hutang.
- Lapor ke OJK
Apabila dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman tidak diterima dan anda masih terus ditagih dengan cara yang kurang wajar, maka cara terakhir adalah dengan menghubungi OJK atau pihak berwenang lainnya. Minta bantuan agar masalah galbay pinjol Rp10 juta anda dapat dibantu diatasi.
Itulah ulasan seputar apakah galbay pinjol Rp10 juta masih aman atau tidak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)