JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Rawamangun, Jakarta 28 November 2024.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian dari tema Hari Guru Nasional Guru Hebat, Indonesia Kuat.
Melalui tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memajukan dunia pendidikan.
Berikut adalah fakta menarik tentang kenaikan gaji guru yang telah dirangkum oleh Okezone, Minggu (1/12/2024):
1. Puncak Perayaan Hari Guru
Pengumuman kenaikan gaji guru disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak perayaan Hari Guru Nasional 2024. Presiden mengungkapkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai penghargaan atas dedikasi mereka.
“Kami sampaikan kesediaan Bapak Presiden untuk membuka dan memberikan pengarahan pada puncak Hari Guru Nasional 2024,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
2. Rencana Berlaku Mulai Januari 2025
Kenaikan gaji ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun anggaran baru. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh para guru sejak awal tahun depan.
3. Realisasi Tergantung Kementerian Keuangan
Meski direncanakan mulai berlaku Januari 2025, pencairan gaji baru para guru akan bergantung pada proses di Kementerian Keuangan. Pemerintah memastikan akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat realisasi kebijakan ini.
“Teorinya Januari, tahun anggaran kan Januari, tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kemenkeu,” ujar Abdul Mu’ti.
4. Naik Rp2 Juta untuk Non-ASN
Guru non-ASN akan mendapatkan tambahan gaji sebesar Rp2 juta per bulan, terutama bagi mereka yang telah memiliki sertifikasi. Sementara itu, guru ASN akan menerima kenaikan sebesar 1 kali gaji pokok.
“Guru non-ASN dengan sertifikasi akan mendapat tambahan Rp2 juta. Ini di luar gaji dari sekolah asal mereka,” jelas Abdul Mu’ti.
5. Tingkatkan Kesejahteraan
Kenaikan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para guru tetapi juga memberikan dorongan semangat untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa.
(Taufik Fajar)