Semua layanan pinjaman, termasuk pinjol, wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sehingga sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh kedua pihak dapat dimediasi oleh lembaga tersebut.
Baca Selengkapnya: Galbay Pinjol Rp 10 Juta Apakah Masih Aman? Ini Faktanya
(Taufik Fajar)