JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank bangkrut, kali ini terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda asal Aceh pada 29 November 2024. Keputusan ini menambah daftar panjang bank yang tidak lagi beroperasi akibat masalah keuangan dan manajemen.
Pencabutan izin ini dilakukan OJK setelah menemukan indikasi fraud dan pelanggaran serius dalam operasional bank tersebut. Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen dari risiko lebih besar.
Pada semester I 2024 saja, jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS yang dicabut izinnya sudah mencapai tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah ini melampaui rata-rata pencabutan izin selama 18 tahun terakhir, menunjukkan tren yang memprihatinkan.
PT BPRS Kota Juang Perseroda sebelumnya telah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK sejak Maret 2024. Bank ini mengalami krisis keuangan serius dengan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 184,74 persen dan Tingkat Kesehatan Komposit terburuk selama dua periode berturut-turut.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut berdasarkan evaluasi mendalam pada 19 November 2024. Keputusan ini kemudian diikuti oleh pencabutan izin usaha yang resmi dilakukan OJK beberapa hari kemudian.
Hingga kini, sebanyak 15 BPR telah tutup karena likuidasi sepanjang tahun 2024. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut mismanagement oleh pemilik menjadi penyebab utama jatuhnya bank-bank tersebut.
OJK memproyeksikan penutupan lebih banyak bank hingga akhir tahun, dengan estimasi total mencapai 20 BPR. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal bagi pemangku kepentingan untuk lebih memperhatikan tata kelola keuangan dan manajemen perbankan yang lebih baik.
Baca Selengkapnya: Daftar 16 Bank Bangkrut hingga Akhir November 2024
(Taufik Fajar)