Cara Tukar Uang Koin Rp1.000 di BI
Tidak hanya dijual, BI juga masih membuka layanan penukaran uang. Penggantian atas uang Rupiah logam Rp1.000 TE 1993 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Berikut spesifikasi uang logam Rp1.000 tahun emisi 1993
Gambar depan:
- Tulisan Bank Indonesia
- Gambar Garuda Pancasila
- Tahun pencetakan 1993, 1994 dan seterusnya
Gambar Belakang:
- Tulisan kelapa sawit
- Tulisan Rp1.000
- Gambar pohon kelapa sawit
Bagian sisi:
Bergerigi terputus-putus
Dimensi:
Bahan luar Cupro Nickel
Bahan dalam Alumunium Bronze
Warna putih perak (luar) dan kuning emas (dalam)
Berat 8,60 gram
Diameter lingkar luar Rp26 mm
Diameter lingkar dalam 18 mm
Ketebalan 2,40 mm
(Dani Jumadil Akhir)