JAKARTA - Mengungkap besaran gaji Danjen Kopassus yang dipimpin oleh Jenderal Bintang 2 atau Mayor Jenderal. Saat ini Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ditempati oleh Mayjen TNI Djon Afriandi.
Djon Afriandi merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat.
Dia lahir di Payakumbuh, Sumatera Barat pada 14 Juni 1972. Dia adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) 1995. Djon tamat pendidikan dengan predikat lulusan terbaik dan berhak atas penghargaan Adhi Makayasa.
Djon memiliki orangtua yang berasal dari kalangan militer. Ayahnya adalah seorang purnawirawan jenderal TNI AD, yakni Mayjen (Purn) Afifudin Thaib.
Lalu berapa gaji Danjen Kopassus?
Besaran gaji TNI dan telah diatur di dalam PP Nomor 6 tahun 2024 yang telah berlaku sejak berlaku pada 1 Januari 2024. Danjen Kopassus diduduki seorang Mayor Jenderal (Mayjen) atau jenderal bintang 2. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV, sehingga besaran gajinya mencapai Rp3.240.200 hingga Rp5.663.000
Berikut adalah besaran gaji pokok TNI:
1. Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/Kelasi II: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Prajurit I/Kelasi I: Rp1.830.500 - Rp2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.000 - Rp2.915.000
Kopral II: Rp1.916.800 - Rp3.000.000
Kopral I: Rp2.007.700 - Rp3.100.700
Kepala Kopral: Rp2.070.500 - Rp3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II: Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Letnan I: Rp3.046.600 - Rp5.096.500
Kapten: Rp3.141.900 - Rp5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
Mayor: Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.200 - Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000 - Rp5.663.000
5. Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.800 - Rp5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.665.000 - Rp6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.485.800 - Rp6.211.200
Tunjangan Kinerja TNI
Selain gaji pokok Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Tukin prajurit TNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terkait dengan pangkat prajurit.
Panglima TNI saat ini sedang mengupayakan peningkatan tunjangan ini dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80 persen.
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lainnya yang mendukung kesejahteraan mereka seperti tunjangan Suami/Istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan dan lain-lain.
(Dani Jumadil Akhir)