Besaran Gaji dan Tunjangan Danjen Kopassus

Zahra Indah Safira, Jurnalis
Senin 02 Desember 2024 11:11 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan Danjen Kopassus (Foto: TNI)
Share :

JAKARTA - Mengungkap besaran gaji Danjen Kopassus yang dipimpin oleh Jenderal Bintang 2 atau Mayor Jenderal. Saat ini Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ditempati oleh Mayjen TNI Djon Afriandi.

Djon Afriandi merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat.

Dia lahir di Payakumbuh, Sumatera Barat pada 14 Juni 1972. Dia adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) 1995. Djon tamat pendidikan dengan predikat lulusan terbaik dan berhak atas penghargaan Adhi Makayasa.

Djon memiliki orangtua yang berasal dari kalangan militer. Ayahnya adalah seorang purnawirawan jenderal TNI AD, yakni Mayjen (Purn) Afifudin Thaib.

Lalu berapa gaji Danjen Kopassus?

Besaran gaji TNI dan telah diatur di dalam PP Nomor 6 tahun 2024 yang telah berlaku sejak berlaku pada 1 Januari 2024. Danjen Kopassus diduduki seorang Mayor Jenderal (Mayjen) atau jenderal bintang 2. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV, sehingga besaran gajinya mencapai Rp3.240.200 hingga Rp5.663.000

Berikut adalah besaran gaji pokok TNI:

1. Golongan I (Tamtama)

Prajurit II/Kelasi II: Rp1.775.000 - Rp2.741.300

Prajurit I/Kelasi I: Rp1.830.500 - Rp2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.000 - Rp2.915.000

Kopral II: Rp1.916.800 - Rp3.000.000

Kopral I: Rp2.007.700 - Rp3.100.700

Kepala Kopral: Rp2.070.500 - Rp3.197.700

 

2. Golongan II (Bintara)

Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400

 

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan II: Rp2.954.200 - Rp4.779.300

Letnan I: Rp3.046.600 - Rp5.096.500

Kapten: Rp3.141.900 - Rp5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Mayor: Rp3.240.200 - Rp5.324.600

Letnan Kolonel: Rp3.341.200 - Rp5.491.200

Kolonel: Rp3.446.000 - Rp5.663.000

5. Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.800 - Rp5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.665.000 - Rp6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.485.800 - Rp6.211.200

Tunjangan Kinerja TNI

Selain gaji pokok Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Tukin prajurit TNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terkait dengan pangkat prajurit.

Panglima TNI saat ini sedang mengupayakan peningkatan tunjangan ini dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80 persen.

Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lainnya yang mendukung kesejahteraan mereka seperti tunjangan Suami/Istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan dan lain-lain.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya