4. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan program bantuan pendidikan berupa uang tunai yang ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin dan rentan. Pada Desember 2024, PIP memasuki tahap ketiga untuk tahun ini.
Berikut rincian bantuan berdasarkan jenjang pendidikan:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMA/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
Sebagai informasi, bagi mereka yang terdaftar dalam DTKS namun belum menerima bantuan, disarankan untuk memastikan kecocokan data kependudukan. Program bantuan sosial ini bertujuan untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat, dengan pemerintah berkomitmen melanjutkan penyaluran hingga tahun 2025.
(Feby Novalius)