Guna menambah kelancaran arus lalu lintas di jalan tol juga telah dilakukan peningkatan kapasitas pada ruas Tol Jakarta – Cikampek dari 3 lajur menjadi 4 lajur di KM 50+400 – KM 66+700 A (16,3 km) dan KM 61+500 – KM 49+700 B (11,8 km).
Selain itu juga rekayasa marka pada KM 72 ruas Tol Jakarta – Cikampek sehubungan dengan pelebaran jalan yang dilakukan di ruas Tol Cikopo – Palimanan dan pemasangan Lane Control Signal di KM 46 – KM 71 serta tambahan lajur dari 2 menjadi 3 di KM 71 – KM 110.
"Kementerian PU berkomitmen dan terus berupaya untuk meningkatkan layanan transportasi jalan melalui penambahan panjang jalan non-tol dan jalan tol," pungkasnya.
(Taufik Fajar)