Jika nama calon penerima muncul, berarti nama tersebut sudah terdaftar sebagai penerima bansos.
Cek Penerima Bansos PKH di Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui laman Kemensos, masyarakat juga bisa mengecek status penerima bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi Cek Bansos bisa diunduh secara gratis di Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. Berikut ini caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Kemudian buka aplikasi dan buat akun baru jika belum memiliki akun
- Masukkan data diri yang diminta
- Setelah pendaftaran buat akun selesai, login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password yang sudah didaftarkan
- Kemudian pilih tab pencarian
- Isi data diri dan klik "Cari"
- Tunggu hingga sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang terdata.
Bansos PKH merupakan program bantuan tunai yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan Desember 2024 menjadi tahap keempat atau tahap terakhir untuk penyaluran tahun ini.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya, mereka berkesempatan untuk menerima pada tahap ini.
Besaran Bansos PKH
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik atau e-KTP
- Terdaftar dalam keluarga miskin di data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan dari pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI
Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan, dengan pencairan terakhir untuk tahun ini berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024. Namun, tanggal pasti pencairan belum diumumkan oleh Kementerian Sosial.
Penerima bantuan juga diharuskan memenuhi beberapa kewajiban, seperti memastikan anak-anak mereka bersekolah dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Tujuan dari kewajiban ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi kemiskinan.
Syarat dan cara cek penerima Bansos PKH bulan Desember 2024. Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program PKH dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kesejahteraan mereka.
Baca Selengkapnya: Cara Cek Bansos PKH Desember 2024, Syarat hingga Besaran Bantuan yang Diterima
(Taufik Fajar)