DJP Jaksel I Sita dan Blokir Aset Wajib Pajak Rp13 Miliar

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2024 20:07 WIB
Kanwil DJP Jaksel Sita dan Blokir Aset (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I telah melakukan blokir aset Wajib Pajak PT DMB dengan Tersangka SH atas tindak pidana perpajakan berupa tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Aset yang menjadi objek blokir/sitaan dari kasus ini berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp13 Miliar milik Wajib Pajak. PT DMB bergerak dalam bidang usaha Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam.

Dalam rangka melengkapi berkas perkara yang akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan I masih terus melakukan proses penyidikan. Langkah ini merupakan upaya DJP untuk memulihkan kerugian pendapatan negara dan untuk mendorong wajib pajak agar lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Ketentuan sita yang terkait pidana perpajakan dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 2 huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Peraturan ini membahas penggeledahan dan penyitaan terkait barang bukti, Sedangkan Pasal 44 ayat 2 huruf j UU KUP membahas pemblokiran dan penyitaan terkait harta kekayaan tersangka.

Selain itu, pasal 38 dan 40 KUHAP juga menjelaskan bentuk-bentuk penyitaan, yaitu penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak serta penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya