PPN 12% Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Sabtu 07 Desember 2024 08:21 WIB
PPN 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025 (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - PPN 12% tetap berlaku 1 Januari 2025. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Namun, penerapan PPN ini bersifat selektif, hanya dikenakan pada komoditas tertentu, terutama pada barang-barang mewah. Sementara itu, barang dan jasa yang umum tetap akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%.

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menyusun kajian terkait penerapan pajak ini, agar PPN tidak hanya berlaku dengan satu tarif.

Kajian tersebut disiapkan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai pemberlakuan tarif PPN 12% yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

“Hasil diskusi kami dengan pak Presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif,” ucap Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip Sabtu (7/12/2024).

Misbakhun mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan kajian terkait besaran pajak yang tidak berada dalam 1 tarif ini.

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif," jelas Misbakhun.

"Dan ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir. Karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak dikenakan PPN," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa usulan untuk tidak menerapkan PPN dengan satu tarif ini berasal dari DPR. Usulan tersebut bertujuan agar barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang telah ditetapkan saat ini.

“Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” ucap Dasco.

Keputusan ini dilakukan setelah DPR RI mengadakan pertemuan khusus dengan Presiden untuk membahas penerapan tarif PPN 12%. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa PPN 12% akan diterapkan secara selektif, dengan fokus pada pembeli barang-barang mewah.

Dasco mengungkapkan hasil pertemuan antara Komisi XI DPR RI dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan tarif PPN 12%.

Sementara itu, kebutuhan pokok dan layanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan, dan jasa pendidikan dipastikan tidak akan dikenakan tarif PPN 12%. Barang-barang dan jasa tersebut akan tetap dikenakan tarif pajak yang berlaku saat ini, yaitu 11%.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa respons cepat Presiden Prabowo terhadap usulan yang datang dari DPR dan masyarakat akan menjadi bagian dari budaya baru dalam Kabinet Merah Putih untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh rakyat.

Dia juga menegaskan bahwa semua masukan yang diterima telah dicatat dan akan segera dianalisis oleh pemerintah guna mencari solusi yang paling tepat.

“Yang pasti hari ini sebuah proses, yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibangun oleh PResiden bersama dengan DPR. Bahwa apapun masukkan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon dengan cepat," kata Prasetyo.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya