SPECIAL REPORT: PPN Naik Jadi 12% Tetap Berlaku di 2025

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 08 Desember 2024 07:18 WIB
SPECIAL REPORT: PPN Naik Jadi 12% Tetap Berlaku di 2025. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dampak PPN 12% Diterapkan pada 2025

Menurut Senior Advisor Pusat Studi Center for Human & Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Mukhaer Pakkana, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% menjadikan target pertumbuhan ekonomi 8% itu delusi.

"Saya menilai Pemberlakuan PPN sebesar 12% yang direncanakan mulai Januari 2025, tidak realistis. Apalagi dengan adanya target pertumbuhan ekonomi 8%, ini tidak realistis dan lebih mencerminkan delusi ekonomi," jelas Mukhaer.

Pasalnya selain karena pemberlakuan PPN 12% tersebut tidak memperhatikan pada data dan fakta, sejumlah masalah struktural masih menjadi penghambat utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi.

"Salah satunya adalah tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang mencapai hampir 7%, dibandingkan rata-rata negara ASEAN yang hanya sekitar 3,5%," terang Mukhaer.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara selektif berpotensi menimbulkan kebingungan.

Berdasarkan pembahasan pemerintah dengan DPR pada Kamis (5/12/2024) kemarin, kenaikan tarif PPN menjadi 12% bakal tetap diterapkan pada 1 Januari 2025.

Namun, pengenaannya bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah.

Sementara untuk barang dan jasa umum akan tetap menggunakan tarif 11%.

Menurut Bhima, Indonesia belum pernah menerapkan pengenaan multitarif terhadap PPN.

"Indonesia mengenal PPN satu tarif, yang berarti perbedaan PPN 12% untuk barang mewah dan PPN 11% untuk barang lainnya merupakan yang pertama kali dalam sejarah," kata Bhima.

Maka, pengenaan multitarif ini berpotensi menimbulkan kebingungan banyak pihak, terutama bagi pelaku usaha dan konsumen.

Kebijakan PPN 12% Sempat Mau Diundur

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sudah hampir pasti diundur. Sedianya, PPN 12% berlaku 1 Januari 2025.

"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini," kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Hal ini dilakukan karena pemerintah masih menggodok stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah jika PPN 12% diberlakukan.

"(Menunggu kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitulah," kata Luhut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya