JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) semakin populer di Indonesia sebagai solusi untuk kebutuhan keuangan dengan cara cepat. Namun, kemunculan pinjol juga menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Apakah utang dari pinjol, terutama yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus dibayar?
Secara hukum, setiap utang yang sah, baik kepada perorangan maupun lembaga, wajib dilunasi sesuai kesepakatan awal. Jika perusahaan pinjol terdaftar di OJK dan beroperasi sesuai aturan, nasabah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk membayar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur bahwa setiap perjanjian harus dipenuhi sebagaimana disepakati.
Namun, situasi ini berbeda untuk pinjol ilegal. Pemerintah melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk menagih utang, karena operasinya tidak sesuai dengan regulasi.