Utang Pinjol Wajib Dibayar? Ini Jawabannya

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Rabu 11 Desember 2024 07:13 WIB
Utang Pinjaman online. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) semakin populer di Indonesia sebagai solusi untuk kebutuhan keuangan dengan cara cepat. Namun, kemunculan pinjol juga menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Apakah utang dari pinjol, terutama yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus dibayar?

Secara hukum, setiap utang yang sah, baik kepada perorangan maupun lembaga, wajib dilunasi sesuai kesepakatan awal. Jika perusahaan pinjol terdaftar di OJK dan beroperasi sesuai aturan, nasabah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk membayar.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur bahwa setiap perjanjian harus dipenuhi sebagaimana disepakati.

Namun, situasi ini berbeda untuk pinjol ilegal. Pemerintah melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk menagih utang, karena operasinya tidak sesuai dengan regulasi.

Perjanjian yang dibuat dengan pinjol ilegal dianggap cacat hukum. Meski begitu, banyak masyarakat yang tetap merasa terintimidasi oleh ancaman seperti penyebaran data pribadi atau pelecehan dari pihak pinjol ilegal.

Bagi korban pinjol ilegal, disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. OJK menyediakan layanan pengaduan dan edukasi agar masyarakat memahami hak-hak mereka sebagai konsumen.

Jika terdapat intimidasi atau ancaman, korban juga bisa melapor ke kepolisian. Dengan langkah ini, masyarakat tidak perlu merasa terbebani untuk membayar utang yang ditagih secara ilegal.

Baca Selengkapnya: Apakah Utang Pinjol Wajib Dibayar?

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya