11. Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625
12. Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497
13. Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.507.079
14. Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.037.122
15. Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492
16. Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.996.500 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.816.672
17. Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp.3.200.000
18. Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.949.953
19. Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.736.698
20. Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.885.964
21. Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298
22. Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.012.318
23. Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.104.430 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.914.958
24. Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.285 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.702.616
25. Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.473.621,04 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.261.616
26. Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.282.812
27. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653
28. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858
29. Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270
30. Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.615.000
(Kurniasih Miftakhul Jannah)